Polsek Helvetia Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Medan

Polsek Helvetia

topmetro.news – Polsek Helvetia, dipimpin langsung Kapolsek, Kompol Pardamean Hutahaean SH Sik berhasil memutus mata rantai peredaran narkoba jenis sabu di Kota Medan. Hal itu, diungkapkan Kompol Pardamean, Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 10.00 wib.

Selain menyita sabu seberat 1 Kg, tutur, Pardamean, pihaknya juga berhasil meringkus dua lelaki berinisial J (19) dan N alias D (30) keduanya warga Aceh Utara dari kawasan Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang.

Diutarakan Pardamean, awal keberhasilan bermula dari informasi warga kepada pihak kepolisian bahwa dua lelaki warga Aceh membawa sabu dan akan diedarkan di Kota Medan.

Polsek Helvetia Dapatkan Informasi Keberadaan Dua Tersangka

Menerima informasi berharga tersebut, pada Senin (5/10) pihak kepolisian dipimpin langsung Kompol Pardamean Huatahaean didampingi Wakapolsek AKP Dedi Kurniawan SH, Kanit Reskrim Iptu Usman Nasution SH serta Panit 2 Reskrim Ipda Theo dan beberapa anggota Reskrim, langsung melakukan penyelidikan.

Dari pengakuan informan kepada polisi, kedua tersangka yang menginap di salah satu hotel di Binjai tersebut, memesan Grab mobil. Setelah mengetahui ciri-ciri tersangka, polisi kemudian mencoba membuntuti keduanya. Sesampainya di kawasan Jalan Ngumban Surbakti, polisi yang tak mau buruannya kabur langsung menghadang kenderaan yang ditumpangi kedua tersangka.

Saat digeledah, petugas Polsek Helvetia menemukan narkoba jenis sabu seberat 1 Kg yang dikemas dalam 5 bungkus plastik. “Ya benar, kami ada menangkap dan mengamankan 2 tersangka pengedar narkoba jenis Sabu seberat 1 Kg dan kini sudah kami tahan di sel,” ucap Pardamean.

“Kepada kedua tersangka, kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider 112 Ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 Tahun penjara,” tandas Pardamean.

Reporter l Dian

Related posts

Leave a Comment